Kamis 18 Nov 2021 20:42 WIB

Kenaikan UMP 1 Persen Berisiko pada Perbaikan Ekonomi

Besok DKI Jakarta merencanakan penetapan besaran kenaikan UMP 2022

Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan upah minimum pada setiap provinsi yang rata-rata berada di kisaran 1,09 persen, berisiko pada perbaikan ekonomi. Pasalnya, kata Bhima, dengan besaran segitu akan sangat berpengaruh pada daya beli masyarakat yang saat ini berada dalam proses pemulihan ekonomi, serta berisiko mempengaruhi sektor retail.

"Juga dengan kenaikan satu persen tidak akan menjamin penurunan pengangguran dan keterbukaan lapangan kerja semakin meningkat, belum tentu juga itu," kata Bhima di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga

Menurut Bhima, pada 2022 ada penyesuaian PPN naik 10-11 persen yang menyebabkan tidak terakomodirnya kepentingan pekerja oleh sistem perpajakan. Bhima menuturkan dengan kenaikan upah yang hanya satu persen dan proyeksi inflasi di atas tiga hingga empat persen pada 2022 berimbas terhadap daya beli masyarakat kelas menengah, yakni pekerja yang rentan, bisa tergerus oleh inflasi sehingga menyebabkan pemulihan saya beli dan konsumsi rumah tangga jadi terhambat.

Lebih lanjut ia menuturkan, upah minimum seharusnya naik di atas inflasi ditambah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi demi masyarakat memiliki kekuatan ekonomi untuk penunjang kehidupannya."Kenapa, upah minimum naik di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi? tujuannya adalah agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Ujungnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha juga kan begitu logikanya," ujar dia.

Karenanya, untuk pemerintah daerah, Bhima mengingatkan untuk tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi."Seharusnya pemerintah daerah tetap merujuk pada PP 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yaitu minimum 2,48 persen dan kalau berani ambil langkah naikan lebih tinggi dari inflasi," ujarnya.

DKI Jakarta merencanakan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) besok.Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pertimbangan satu pihak namun mendengarkan masukan dari semua pihak."Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11).

Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah."Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," ungkap Riza.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement