Senin 26 Oct 2015 15:41 WIB

Pengamat Sarankan Pajak Revaluasi Aset Bisa Dicicil

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah membuka opsi pembayaran pajak revaluasi aset dilakukan dengan cara diangsur. Pembayaran dengan cara dicicil ini akan sangat membantu beban perusahaan di tengah melambatnya perekonomian. 

Yustinus mengatakan, banyak perusahaan khususnya BUMN enggan melakukan revaluasi karena harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar pajak. Meski sekarang tarifnya sudah diturunkan, opsi membayar secara bertahap akan semakin menimbulkan minat perusahaan untuk melakukan revaluasi. "Akan lebih menarik bagi perusahaan. Opsi membayar secara bertahap harus dibuka," kata Yustinus kepada Republika

Yustinus menyadari pembayaran pajak revaluasi secara diangsur sulit diterapkan pada tahun ini. Pasalnya, salah satu tujuan diturunkannya tarif pajak revaluasi aset adalah untuk menggenjot penerimaan pajak tahun ini. 

"Kalau tahun ini tidak bisa, setidaknya tahun depan bisa diaplikasikan," ucap Yustinus. 

Pemerintah menurunkan sementara tarif PPh final untuk revaluasi aset dalam paket kebijakan jilid V. Bagi yang mengajukan proposal revaluasi pada tahun ini, tarif pajaknya hanya dikenakan tiga persen. Kemudian secara beruntun akan naik menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016. Tarif pajak akan kembali normal menjadi 10 persen pada 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement