EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan tarif 13 ruas tol selambatnya pada akhir Oktober 2015. Kenaikan tarif tol tersebut telah ditandatangani oleh Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono.
Namun ketika dikonfirmasi, Basuki belum menyebut kapan tepatnya tarif diberlakukan. "Oktober sudah mulai kenaikan tarif," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senin (26/10).
Tigabelas ruas tol yang tarifnya akan dinaikkan di antaranya tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Tangerang-Merak, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, Semarang ABC, Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan tol Ujung Pandang Tahap I dan II.