EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, nilai kerugian yang diderita akibat peredaran lampu dan mesin pompa air tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mencapai Rp 400 juta.
Namun, nilai tersebut tidak ada sebanding dengan potensi timbulnya kebakaran atau konsleting listrik akibat pemakaian produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut. "Penyelenggaraan perlindungan konsumen tidak hanya oleh pemerintah tapi juga pelaku usaha, serta masyarakat harus mandiri untuk bisa memahami bagaimana produk yang sesuai dan tidak sesuai SNI," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (29/10).
Widodo menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menarik dan memusnahkan produk impor lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah serta pompa air merek Laconi tipe SP-127 sebanyak 75 unit. Berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan adanya inkonsistensi sehingga produk tersebut tidak sesuai standar.
Menurut Widodo, pabrik lampu dan pompa air yang ada di Cina tersebut tidak menjaga konsistensi mutu yang telah diberlakukan di Indonesia. Widodo mengatakan, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang sudah mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda SNI (SPPT SNI) tidak bisa menjaga kualitas mutu sehingga produknya tidak sesuai standar. "Perusahaan yang punya SPPT SNI saja kita awasi terus, apalagi yang tidak punya," kata Widodo.