Kamis 29 Oct 2015 15:02 WIB

Kemendag Musnahkan Lampu dan Pompa Air Tak Sesuai SNI

Rep: rizky jaramaya/ Red: Taufik Rachman
 Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menarik produk impor lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air merek Lakoni yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk yang dimusnahkan untuk lampu merek Citylamp sebanyak 51.050 buah tipe 2U, 3.750 buah tipe 3U,  5.250 buah tipe spiral, dan pompa air merek Lakoni tipe SP-127 sebanyak 75 unit.

"Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran dan selanjutnya pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," ujar Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Kamis (29/10).

Widodo menjelaskan, langkah pemusnahan tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). Penarikan dan pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan wajib SBI. Lampu dan pompa air tersebut di impor dari Cina oleh PT. Golden Batam Karya dan PT. Perkakas Sumber Karya.

Widodo mengatakan, Kementerian Perdagangan mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran telah menarik dan memusnahkan barang tidak sesuai SNI dari peredaran. Dengan demikian, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.

"Saya harap langkah pelaku usaha ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya karena telah bertanggung jawab, sekaligus dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," kata Widodo.

Selain di Jakarta, pemusnahan lampu dan pompa air merek serupa juga dilakukan di Batam dengan jumlah sekitar 18 ribu buah. Widodo menambahkan, selama ini penyederhanaan peraturan dilakukan dengan tujuan agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha.

Akan tetapi, hal tersebut harus diimbangi oleh pemenuhan ketentuan lain seperti kewajiban SNI, label, kewajiban melengkapi buku manual, dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement