Senin 21 Dec 2020 15:29 WIB

Kemendag: Dari 15.657 Pasar, Baru 46 Pasar yang Punya SNI

SNI pasar rakyat menekankan tiga syarat, yakni syarat umum, teknis, dan pengelolaan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Rangkaian sekat plastik dipasang di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/12). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sebanyak 46 pasar rakyat di Indonesia telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tersebar di 11 provinsi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Rangkaian sekat plastik dipasang di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/12). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sebanyak 46 pasar rakyat di Indonesia telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tersebar di 11 provinsi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sebanyak 46 pasar rakyat di Indonesia telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tersebar di 11 provinsi. Proses sertifikasi itu sudah berjalan sejak 2015 lalu.

Namun, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total pasar di seluruh Indonesia. "Jumlah pasar yang sudah memenuhi SNI masih sangat kecil dari total pasar yang direvitalisasi Kemendag tahun 2015-2019 sebanyak 5.264 pasar. Adapun jumlah pasar di seluruh Indonesia mencapai 15.567 pasar," kata Agus dalam Konferensi Pers Penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat, Senin (21/12).

Baca Juga

Agus mengatakan, SNI pasar rakyat menekankan tiga syarat, yakni syarat umum, teknis, dan pengelolaan. Pada momen pandemi Covid-19 kali ini, berbagai tatanan dalam perdagangan nasional turut berubah. Terutama dalam menjaga faktor kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan.

Ia menuturkan, Kemendag telah melakukan pendampingan kepada para pengelola pasar dalam hal penerapan protokol kesehatan bahkan dalam upaya digitalisasi pasar rakyat. Pasar-pasar yang dianggap sudah memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat SNI.

Masih minimnya pasar yang memiliki SNI, kata AGus, menjadi tantangan ke depan bagi pemerintah. Mengingat, jumlah pasar yang sangat banyak di seluruh Indonesia. 

"Komitmen pemerintah daerah, pengelola, dan pedagang pasar yang sudah memenuhi SNI sangat diperlukan dalam menjaga konsistensi sehingga menjadi contoh bagi daerah lain," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement