EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sebanyak 46 pasar rakyat di Indonesia telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tersebar di 11 provinsi. Proses sertifikasi itu sudah berjalan sejak 2015 lalu.
Namun, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total pasar di seluruh Indonesia. "Jumlah pasar yang sudah memenuhi SNI masih sangat kecil dari total pasar yang direvitalisasi Kemendag tahun 2015-2019 sebanyak 5.264 pasar. Adapun jumlah pasar di seluruh Indonesia mencapai 15.567 pasar," kata Agus dalam Konferensi Pers Penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat, Senin (21/12).
Agus mengatakan, SNI pasar rakyat menekankan tiga syarat, yakni syarat umum, teknis, dan pengelolaan. Pada momen pandemi Covid-19 kali ini, berbagai tatanan dalam perdagangan nasional turut berubah. Terutama dalam menjaga faktor kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan.
Ia menuturkan, Kemendag telah melakukan pendampingan kepada para pengelola pasar dalam hal penerapan protokol kesehatan bahkan dalam upaya digitalisasi pasar rakyat. Pasar-pasar yang dianggap sudah memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat SNI.
Masih minimnya pasar yang memiliki SNI, kata AGus, menjadi tantangan ke depan bagi pemerintah. Mengingat, jumlah pasar yang sangat banyak di seluruh Indonesia.
"Komitmen pemerintah daerah, pengelola, dan pedagang pasar yang sudah memenuhi SNI sangat diperlukan dalam menjaga konsistensi sehingga menjadi contoh bagi daerah lain," kata dia.