EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pada prinsipnya pengawasan peredaran barang ilegal dilakukan di tiga tempat yakni pelabuhan, pabrik, dan pasar. Di setiap tempat, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan ketentuan tersendiri.
Widodo menjelaskan, di pelabuhan sudah ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir sebelum barang-barangnya masuk ke Indonesia yakni dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Akan tetapi, SPPT SNI ini harus diperoleh sebelum melakukan kegiatan impor karena pabrikan di luar negeri sebelum memasukkan barang ke Indonesia akan dilakukan audit terlebih dahulu oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
"Saat SPPT SNI terbit, importir mendaftarkan barang yang akan di impor untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Barang (NPB), jadi gak ada layanan yang sifatnya transaksional," kata Widodo di Jakarta, Jumat (30/10).
Selain itu, importir dan produsen juga harus menjaga mutu barang. Hal ini karena, pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum barang tersebut masuk ke Indonesia namun juga setelah beredar di pasar. Widodo menjelaskan, SPPT SNI wajib dimiliki oleh importir dan produsen.
Sedangkan pedagang, harus meminta foto kopi lembar SPPT SNI kepada importir, produsen, maupun pemasok untuk memproteksi dan sebagai bukti bahwa barang yang dijual sudah sesuai dengan standar dan ketentuan. Apabila, pedagang sudah terlanjur menjual barang tidak sesuai standar maka sebaiknya dikembalikan kepada pemasok. Nantinya, pemasok bertanggung jawab atas barang tersebut dan harus mengembalikan uang pedagang atau pengecer.