EKBIS.CO, JENEWA -- Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, pemerintah Indonesia terus meminta Australia agar untuk mencabut kebijakan kemasan polos produk rokok. Hal tersebut dapat menghambat kinerja ekspor dan mengganggu perekonomian, karena rokok merupakan salah satu industri penting di Indonesia.
"Kebijakan kemasan rokok polos tersebut dapat menurunkan ekspor produk rokok Indonesia dan berdampak terhadap penghidupan 6,1 juta petani tembakau serta cengkeh," ujar Bachrul dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/11).
Selain itu, Bachrul menjelaskan, kebijakan ini juga akan berdampak pada tenaga kerja di sektor pengolahan hasil tembakau. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia. Industri ini juga telah menyumbang devisa negara melalui ekspor yang nilainya mencapai 700 juta dolar AS. Negara lain yang keberatan dengan kebijakan rokok polos yakni Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Bachrul mengatakan, sebenarnya Iindonesia tidak keberatan dengan upaya Australia untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda. Akan tetapi, kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia dinilai dapat mencederai pemegang hak atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam merek dagang.
"Kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda, sebaliknya justru akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak kekayaan intelektual," kata Bachrul.
Menurut Bachrul, upaya mengurangi konsumsi rokok seharusnya konsisten dengan kewajiban di WTO. Gugatan sengketa ini diharapkan dapat memberikan legitimasi yang berimbang atas keinginan melindungi kesehatan konsumen, tanpa menghilangkan perlindungan HKI.