Selasa 03 Nov 2015 21:40 WIB

Jamkrindo Jamin KUR Rp 3,5 Triliun pada September 2015

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Jamkrindo
Foto: bumn.go.id
Jamkrindo

EKBIS.CO,  JAKARTA – Perum Jamkrindo mencatat total volume penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai September 2015 mencapai Rp 3,5 triliun. Khusus sektor kelautan dan perikanan, KUR yang dijamin Jamkrindo mencapai sebesar Rp 53,4 miliar. 

Direktur Penjaminan Bank Jamkrindo, Bakti Prasetyo menjelaskan, skema penjaminan KUR oleh Jamkrindo mencapai 70 persen  kredit yang macet. Sisanya, 30 persen merupakan risiko yang harus ditanggung bank. Sedangkan preminya, sebesar 1,5 persen secara keseluruhan dibayarkan oleh pemerintah atau disubsidi. 

Jamkrindo hanya menjamin debitur KUR yang kreditnya bermasalah atau tidak bisa membayar kewajiban kepada bank. 

“Kalau debitur-debiturnya tidak bisa melunasi harus kita tutup dulu, tapi bukan disebabkan karena kapal tenggelam, gedungnya terbakar, atau pabrik esnya terbakar bukan itu,” jelasnya dalam konferensi pers FGD Program Jaring di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (3/11). 

Menurutnya, sektor perikanan mempunyai potensi profitabilitas tinggi. Namun, kebutuhan nelayan bukan soal bunga, melainkan kecepatan dan kepastian pemberian kredit. Bahkan, untuk kredit komersial, misalnya bunga 20 persen, nelayan dinilai masih bisa membayar. 

Namun, masalahnya, kata Bakti, jika nelayan sudah diberi kredit, kapal akan didaratkan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sehingga para tetangganya tidak bisa menjadi tenaga kerja untuk proses selanjutnya. “Nah oleh karena itu tidak mudah kasih kredit ini jadi bank lebih milih ada inti ada plasma jadi kalau ada masalah tidak hanya bank, intinya juga kena,” ujarnya.

Oleh sebab itu, para nelayan yang minta kredit ke bank belum tentu disetujui jika tidak melalui lembaga penjamin. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penyaluran KUR senilai Rp 30 triliun sampai akhir 2015. Penyaluran KUR dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo.  

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement