EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sedang menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Perekonomian Nasional. Karena sistem perekonomian Indonesia terus mengalami perubahan berdasarkan periodesasinya.
Antara lain, periode sistem ekonomi Pancasila, sistem ekonomi kerakyatan, sistem ekonomi demokrasi, sistem ekonomi kapitalis, liberal, dan lain-lain. Sebagai sistem ekonomi jalan tengah, koperasi mempunya banyak kelebihan karena roh perjuangan koperasi dalah kekeluargaan/kebersamaan dan gotong royong.
Mantan Menteri Koperasi era Orde Baru Subiyakto Tjakrawerdaya lebih memilih, sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila. Adapun ciri dasarnya, alokasi sumber daya ekonomi yang mengatur jangan pasar. Kalau yang atur pasar, rakyat kecil ditindas. Karena yang menang pasti yang besar.
Karena itu, UUD 45 pasal 33 ayat 2 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Artinya, oleh perusahaan negara. “Contoh yang menyangktu hajat hidup orang banyak itu, beras, kedelai, gula, dan sejenisnya.
Zaman Orde Baru, pemerintah menguasai ekonomi hajat orang banyak itu melalui Bulog. Ini supaya rakyat bisa meniktmati dengan harga yang terjangkau, seperti beras dan gula.
"Coba sekarang tanya pengrajin tempe dan tahu, enak mana jaman orde baru atau sekarang? Ini karena jaman orde baru, pengrajin itu dapat kedele dengan mudah dan murah. Ini karena diatur oleh Bulog. Bulog mengatur atas perintah ayat 2,” rincinya.
Jadi, pinta Subiyakto, pemerintah harus berani mengembalikan peran Bulog. Biar kan Bulog yang menjadi pemimpin atau menguasai mafia.
Sehingga tidak seperti sekarang, Bulog pun dilecehkan mafia dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Ayat UU-nya masih ada, jadi Bulog bisa dikembalikan berperan. Apalagi tidak ada lemah dan kurangnya dari Bulog karena itu peninggalan sejarah yang tinggal meneruskan," tutur dia.