Selasa 10 Nov 2015 18:08 WIB

Kementerian Belum Laksanakan Instruksi Penghematan Anggaran

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Gedung Kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Wihdan H
Gedung Kementerian Keuangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Di sisa waktu sekitar 1,5 bulan jelang 2016, sejumlah kementerian terus berupaya melakukan penyerapan anggaran negara. Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menginstruksikan penghematan anggaran. Namun, instruksi tersebut ternyata belum sampai ke sejumlah kementerian.

"Belum ada surat edaran apa-apa, kita baru dapat kabar itu justru dari koran," kata Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Pertanian Firmanuddin kepada Republika.co.id, Selasa (10/11). Posisi serapan anggaran Kementan per 9 November 2015 yakni 54,69 persen. Serapan tertinggi sampai saat ini disumbang dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebanyak 84,4 persen dan yang terendah yakni Direktorat Perkebunan 37,39 persen. 

Tidak adanya instruksi resmi membuat Kementan belum memiliki agenda penghematan anggaran. Namun, menurutnya, penghematan akan terjadi yang dibuktikan dengan capaian penyerapan di bawah 90 persen. Sementara, target penyerapan anggaran Kementan 93 persen hingga akhir tahun. Biasanya, kata dia, akan ada undangan rapat jika benar akan ada rencana penghematan. 

Sampai saat ini Kementan masih melakukan penyerapan anggaran agar memenuhi target. Utamanya akan fokus pada penyerapan anggaran di daerah yang baru sekitar 20-30 persen. Daerah dengan serapan anggaran terendah di antaranya Provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi untuk perkebunan kakao dan Jawa Tengah serta Jawa Timur untuk perkebunan tebu. Sejumlah faktor menjadi penyebab, misalnya, karakteristik tanaman yang berbeda, seperti tanaman musiman atau tahunan, sehingga waktu penyerapan anggaran pun berbeda. "Tapi untuk lengkapnya ada di biro perencanaan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpuperq) Taufik Wijoyono. Kemenpupera belum melakukan penghematan anggaran, melainkan berkonsentrasi melakukan penyerapan agar mencapai target 93 persen penyerapan.

"Tapi kalau target Pupera 93 persen, artinya pasti ada sisa anggaran tujuh persen senilai 8 triliun dari 118 triliun," katanya. Sisa anggaran tersebut tidak akan digunakan dan akan menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan dinilainya bisa disebut penghematan. 

Kementerian tersebut juga belum mendapat surat permintaan penghematan secara resmi dari Kemenkeu. Namun, ada surat pengaturan penagihan pada akhir tahun supaya tertib dan tidak menumpuk. Meski demikian, ia menilai waktu untuk proses pengalihan anggaran dan pemanfaatannya sudah tidak cukup di sisa waktu 1,5 bulan ini. 

Kemenpupera menyerap anggaran pagu APBN sebanyak 54,6 persen atau Rp 65 triliun per November 2015. Upaya mempercepat proses tersebut, semua pejabat yang mengurusi proyek-proyek utama bekerja tujuh hari seminggu tanpa ada libur lapangan. Penyelesaian proyek yang dikerjakan meliputi proyek lapangan untuk pembangunan jalan, irigasi, bendungan, bendung, dan perumahan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement