Jumat 13 Nov 2015 16:23 WIB

Industri Dinilai Masih Butuh Insentif Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pengunjung melihat salah satu koleksi pada stan saat pembukaan Pameran Produk Fesyen & Aksesoris di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung melihat salah satu koleksi pada stan saat pembukaan Pameran Produk Fesyen & Aksesoris di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan, insentif yang bisa dirasakan langsung oleh industri yakni penurunan pajak untuk meningkatkan efisiensi. Salah satu yang sudah dikabulkan yakni penurunan pajak PPn untuk industri galangan kapal.

"Memang penurunan pajak akan berbenturan dengan target pendapatan pajak, namun kalau dilihat secara jangka panjang maka industri bisa tumbuh," ujar Syarif di Jakarta, Jumat (13/11).

Syarif menjelaskan, insentif penurunan pajak memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan industri di masa mendatang. Dengan pertumbuhan industri yang pesat maka akan menimbulkan daya saing dan menambah devisa negara, sehingga pada akhirnya pemerintah tetap bisa mendapatkan pemasukan.

Menurut Syarif, sejauh ini tidak ada kebijakan instan yang bisa dijalankan oleh industri secara mandiri supaya bisa efisien dan kompetitif. Hal ini karena, semua kebijakan yang terkait dengan industri harus dikoordinasikan bersama dengan kementerian atau lembaga lainnya. 

"Kita berbicara energi kewenangannya ada di Kementerian ESDM, dan insentif perpajakan ada di Kementerian Keuangan, bahkan untuk membangun kawasan industri kita juga harus koordinasi dengan Kementerian PU," kata Syarif.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian akan terus meningkatkan koordinasi terkait kebijakan yang dapat menumbuhkan performa industri. Syarif menegaskan bahwa, dalam setiap rapat koordinasi, Kementerian Perindustrian mendorong kebijakan yang langsung dirasakan oleh industri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement