EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyelenggara haji dan umrah (PHU) dinilai bisa memanfaatkan pembiayaan modal kerja untuk tekan risiko nilai tukar valuta asing (valas) selama belum adanya aturan otoritas mengenai lindung nilai (hedging) syariah.
Group Head Hajj and Umra Bank Syariah Mandiri Yuniarto Joko Purwanto mengakui perbankan syariah belum bisa melakukan transaksi hedging karena belum ada Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (POJK) yang menjadi acuan untuk membantu PHU mengatasi risiko valas. Apalagi ada Peraturan Bank Indonesia yang tak membolehkan transaksi valas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali beberapa usaha yang diberi pengecualian.
Menurutnya, BSM bisa memberi pembiayaan untuk modal kerja bagi PHU. Pembiayaan ini bisa dimanfaatkan untuk bayar hotel dan penerbangan untuk setahun dengan harga saat ini sehingga bisa lebih murah.
''Dengan tahu harga sekarang harga paket umrah jadi relatif tetap dalam rupiah,'' kata Anto.
General Manager Business Bank Panin Syariah S Budi Darsono mengakui ada PHU yang datang ke Bank Panin Syariah dengan membawa kontrak bersama maskapai penerbangan dan pemesanan hotel bagi jamaah umrah.
Panin Syariah memberikan modal kerja sehingga risiko valas bisa dikurangi. Perbankan syariah juga punya komitmen untuk membantu mengatasi ini.
''Untuk produk perbankan syariah yang bisa menyesuaikan dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI, memang butuh waktu. Tapi untuk jangka pendek, PHU bisa gunakan pembiayaan modal kerja,'' ungkap Budi.