EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 menghasilkan banyak kesepakatan. Salah satunya mengenai bidang perpajakan.
Bambang menjelaskan, negara-negara G-20 menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal dalam perpajakan internasional. Reformasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pada 2017 dan base erosion and profit shifting.
"Komitmen petukaran data dan base erotion and profit shifting kembali ditegaskan dalam G-20 untuk diimplementasikan," kata Bambang melalui teleconference di Antalya, Turki, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).
Pertukaran data otomatis diharapkan dapat menjadi bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri.
Sedangkan base erosion and profit shifting bertujuan untuk menghindarkan praktik transfer pricing yang sangat merugikan negara.