Selasa 17 Nov 2015 22:39 WIB

Pengurangan Pajak Penghasilan Buruh akan Dongkrak Daya Beli

Rep: Budi Raharjo/ Red: Nur Aini
 Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid ketujuh yang isinya mengenai insentif pajak penghasilan (PPh). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan pengurangan PPh 21 itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat lantaran pendapatan yang diterima buruh bisa lebih besar.

Dengan daya beli yang bertambah, maka otomatis industri pun akan terbantu. "Pada akhirnya ini bisa mengerem potensi PHK," ujar Benny kepada Republika.co.id, Selasa (17/11).

Namun, secara rinci, Benny belum mengetahui apa saja insentif yang akan diberikan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid ketujuh ini. Pengurangan pajak penghasilan mesti dilihat pula dari sisi APBN. Hal ini karena pengurangan PPh 21 ini otomatis akan mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak.

Secara umum, Benny juga menyoroti langkah pemerintah yang secara beruntun mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Ia mengapresiasi upaya pemerintah ini dengan alasan dinamika yang terjadi memang berjalan cepat. Pemerintah mesti mengeluarkan respons yang cepat pula. "Tinggal segala kebijakan ini harus dilanjutkan dengan langkah-langkah di lapangan," kata dia.

Sejak diluncurkannnya paket kebijakan ekonomi, Benny melihat, sudah ada perubahan di lapangan. Kendati, perubahan ini dinilainya belum signifikan. Namun, ia bisa memakluminya karena paket kebijakan ini membutuhkan peraturan pelaksana di tiap kementerian. "Namun, makin cepat kebijakan ini bisa diimplementasikan, maka itu makin baik," ujarnya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement