Rabu 18 Nov 2015 14:46 WIB

Ditjen Pajak Masih Kaji Penurunan PPh Buruh

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Nur Aini
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak sudah menerima usulan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak bagi para pekerja.  Rencananya, penurunan tarif PPh 21 akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII. 

"Usulannya sudah masuk. Sekarang sedang kami kaji," kata Direktur. Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada Republika.co.id, Rabu (18/10). 

Mekar menolak berkomentar lebih jauh mengenai detail rencana penurunan tarif. Dia pun enggan membocorkan apakah penurunan tarif ini berlaku untuk semua golongan pendapatan atau hanya golongan penghasilan terendah saja. Ia juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai potensi penerimaan pajak yang hilang dengan rencana penurunan tarif ini. 

"Saya belum bisa menjelaskan, karena masih akan dilihat dimananya (golongan penghasilan). Semuanya masih dipertimbangkan dan dikaji," kata Mekar. 

Saat ini, besaran tarif PPh 21 ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan wajib pajak. Rentang tarifnya 5-30 persen. 

Tarif lima persen dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta. Namun, belum lama ini pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pegawai dengan penghasilan Rp 36 juta per tahun. 

Sedangkan, tarif 30 persen dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta. Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenai tarif 20 persen lebih tinggi.

Tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan bahwa penurunan tarif PPh 21 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penurunan tarif, daya beli para pekerja bisa meningkat karena pendapatannya bertambah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement