Rabu 18 Nov 2015 23:54 WIB

Turunkan Tarif PPN Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Pajak Penghasilan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PEMBAYARAN PAJAK MASSAL. Peserta pembayaran massal (PBB) menyelesaikan proses administrasi di Pendopo Balaikota, Timoho, Yogyakarta, Selasa (26/5).   (Republika/Nico Kurnia Jati)
Foto: Republika/Nico Kurnia Jati
PEMBAYARAN PAJAK MASSAL. Peserta pembayaran massal (PBB) menyelesaikan proses administrasi di Pendopo Balaikota, Timoho, Yogyakarta, Selasa (26/5). (Republika/Nico Kurnia Jati)

EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai rencana penurunan tarif pajak penghasilan untuk para pekerja (PPh 21) tidak efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Daya beli tergerus bukan hanya karena soal pendapatan, tapi karena mahalnya harga-harga barang. "Para pekerja kalau punya gaji lebih memilih untuk ditabung karena harga-harga mahal. Penurunan tarif PPh 21 tidak akan signifikan menambah pendapatan para pekerja dan meningkatkan daya beli" kata Roni kepada Republika.

Menurut Roni, pemerintah lebih baik menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebab, salah satu penyebab mahalnya harga-harga barang karena ada PPN dan PPnBM.

"Penurunan tarif PPN dan PPnBM akan lebih efektif untuk meningkatkan daya beli. Karena harga-harga akan lebih murah," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement