Jumat 20 Nov 2015 08:46 WIB

MI Diharapkan Bikin Produk Reksadana Syariah Luar Negeri

Red: Taufik Rachman
Logo perbankan syariah
Logo perbankan syariah

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan perusahaan Manajer Investasi (MI) dapat segera membuat produk reksadana syariah luar negeri menyusul telah dikeluarkannya aturan itu.

"Peraturan reksa dana syariah luar negeri sudah keluar pada 10 November lalu. Kalau MI sudah membuat produknya sudah bisa diajukan. Kita berharap dengan telah keluarnya peraturan baru itu MI berbondong-bondong membuat produk reksa dana syariah luar negeri sehingga mendorong mendorong industri," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa efek syariah luar negeri itu merupakan efek syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa maupun internet.

"Basis efeknya sudah ditentukan di dalam peraturan yakni di negara-negara yang tergabung dalam IOSCO Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU), negaranya cukup banyak," katanya.

Ia menambahkan bahwa dengan basis efek yang sudah ditentukan itu maka jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi OJK dapat segera bereaksi atau melakukan komunikasi dengan regulator terkait.

"Berdasarkan peraturan, reksa dana syariah itu terhubung dengan aset-aset di negara-negara yang masuk IOSCO MMoU. Minimnal investasinya, setiap satu investor minimal 10.000 dolar AS. Invesatsi di luar negeri kan tidak murah," ujarnya.

Menurut Sujanto, jika Manajer Investasi membuat produk reksa dana syariah luar negeri sekarang dan prosesnya lancar maka otomatis produk itu sudah dapat ditawarkan pada tahun 2016 mendatang.

"Beberapa MI sudah diajak diskusi, yang tertarik juga banyak. Kalau bisa MI segera memasukan pengajuan produk reksa dana syariah luar negeri," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement