EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro mengatakan insentif pengurangan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) hanya ditujukan bagi para pekerja di sektor industri padat karya. Insentif pajak ini sedang dikaji dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII.
"Utamanya membantu memberikan insentif bagi karyawan di sektor industri padat karya," kata Bambang, di kantornya, Jumat (20/11).
Bambang mengatakan, insentif pajak di sektor industri padat karya diberikan karena pemerintah ingin menjaga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. "Padat karya kan menyerap banyak tenaga kerja," kata Bambang.
Bambang belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana skema insentif pajak tersebut. Namun pada 2009, pemerintah pernah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan dengan bentuk pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Bentuknya kita lihat nanti seperti apa. Pokoknya, ini insentif meringankan beban PPh," ujar Bambang.