EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi M. S. Simbolon mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) aneh. Sebab menurutnya Menkeu selalu mengatakan tidak punya uang jika disarankan untuk mengambil alih PT Freeport.
Menurutnya, sebuah perusahaan tambang yang telah berdiri 30 tahun seharusnya sudah masuk dalam posisi investasi. Bahkan menurutnya, undangan-undang di Amerika saja sudah melakukan hal demikian, jika perusahaan tambang tersebut telah berdiri selama 20 tahun, maka sudah harus melepaskan, harus menginvestasi.
"Harusnya kurun waktu 30 tahun ini kita sudah masuk dalam posisi investasi, selalu Indonesia itu tidak pernah mau, selalu tidak punya uang, saya heran," jelasnya.
Effendi melanjutkan, seharusnya ini ada pembahasan lebih lanjut dan lebih dalam untuk menkeu. Karena sudah saatnya, perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini memberikan investasinya yang lebih besar untuk negeri.
Ia juga setuju dengan usul mantan menteri ESDM, Simon F. Sembiring bahwa Freeport yang seharusnya patuh pada UUD 1945 bukan justru sebaliknya.
Karena, UU tersebut dibuat untuk seluruh perusahaan pertambangan bukan hanya untuk PT. Freeport Indonesia saja, sehingga kesannya menjadi perusahaan yang di istimewakan.
"PT. Newmont saja bisa 51 persen memberikan sahamnya, kenapa yang ini (Freeport) ada istimewahnya?" tanya Simon.
(Baca: 'Syarat Kontrak Freeport Diperpanjang, Saham Pemerintah 51 Persen')
Pada kesempatan yang sama, Simon juga menyarankan supaya PT Freeport yang ingin mengajukan perpanjangan kontrak harus lebih dulu mengamandemen kontraknya sehingga dapat patuh dan tunduk pada UUD 1945 pasal 33. Untuk mengamandemen artinya mereka harus duduk bersama baik pihak Freeport maupun pihak yang terkait.
"Di kontrak karya juga tidak ada persoalan yang memlarang duduk bersama untuk merevisi isi kontrak karya dan UUD," ujar Simon.
(Baca juga: Effendi: Jangan Terkecoh Sinetron Perpanjangan Kontrak Freeport)