Sabtu 21 Nov 2015 21:07 WIB

RI-Malaysia Bentuk Dewan Penghasil Minyak Sawit

Red: Djibril Muhammad
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Indonesia dan Malaysia menandatangani piagam pembentukan Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) di Kuala Lumpur, Sabtu (21/11).

Kesepakatan itu ditandatangani Menko Bidang Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli dengan Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Datuk Amar Douglas Uggah Embas, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

CPOPC bertujuan mempromosikan, membangun dan memperkuat kerja sama industri minyak kelapa sawit dengan negara-negara anggota, untuk menjamin kontribusi industri tersebut terhadap pembangunan ekonomi serta kemakmuran rakyat, demikian pernyataan yang diperoleh Antara.

Dewan tersebut akan berperan mempromosikan pengembangan industri kelapa sawit di kalangan para pihak di negara produsen, mendorong kesejahteraan petani kecil, dan membangun serta membentuk kerangka global minyak sawit yang berkelanjutan.

CPOPC juga mempromosikan kerja sama dan investasi dalam membangun kawasan industri minyak kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan serta mengatasi hambatan dalam perdagangan komoditas tersebut.

Selain Indonesia dan Malaysia sebagai negara-negara pendiri, anggota CPOPC terbuka bagi semua negara penghasil kelapa sawit. Termasuk Brasil, Kolombia, Thailand, Ghana, Liberia, Nigeria, Papua Nugini, Filipina dan Uganda.

Untuk operasi awal CPOPC, Indonesia dan Malaysia berkontribusi masing-masing 5 juta dolar AS sebagai dana awal. Sekretariat CPOPC ini akan berlokasi di Jakarta.

Kedua menteri juga mengajukan usulan Kerangka Global Prinsip-prinsip Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan atau e+POP. Program e+POP memiliki sembilan prinsip yang mempertimbangkan hukum dan aturan berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, yang akan memperkuat citra dan mempromosikan sisi positif minyak sawit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement