Senin 23 Nov 2015 14:23 WIB

Dibuka Untuk Investor Swasta, Perpres Kilang Minyak Segera Terbit

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan kilang minyak. 

"(Perpres) Sedang diproses.  Sebentar lagi keluar," kata Montty di kantor Kemenko Perekonomian,  Senin (23/11). 

Montty menyebutkan ada dua hal utama yang akan diatur dalamm Perpres tersebut. Pertama mengenai skema pembangunan kilang. 

Dia menjelaskan, pembangunan kilang bisa dilakukan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), badan usaha, swasta, dan kerja sama antara pemerintah dan swasta. Sedangkan yang kedua berupa penugasan kepada PT Pertamina (persero). Pertamina bisa membangun sendiri ataupun menggandeng pihak lain. 

"Kalau Pertamina kerja sama, maka Pertamina ditugasi sebagai offtaker (pihak pembeli minyak dari hasil kilang)," ucap Montty. 

Montty menambahkan, salah satu kilang minyak yang akan dibangun adalah kilang Bontang, Kalimantan Timur. Kilang tersebut diharapkan dapat mengolah minyak mentah dengan kapasitas 300 ribu barel per hari.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement