Senin 23 Nov 2015 16:01 WIB

DPR Ingatkan Freeport tak Lepas Saham Lewat IPO

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika kembali mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk tidak menawarkan sahamnya melalui pasar bursa atau initial public offering (IPO) karena divestasi saham bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah.

Kardaya meminta Freeport untuk tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Artinya, apabila pemerintah tidak mau mengambil jatahnya, maka pemerintah bisa menawarkan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).

"Yang tidak ada mekanismenya itu kalau dilakukan secara IPO, tidak ada mekanisme hukumnya. Nanti bikin masalah, karena kita segala sesuatunya harus berdasarkan ketentuan hukum dan kontrak," kata Kardaya di Jakarta, Senin (23/11).

Kardaya mengkhawatirkan penawaran saham lewat IPO justru akan memberikan celah bagi investor asing ikut masuk.

"Jadi kalau di IPO, terus yang beli asing ya nggak ketemu tujuannya. Jadi kita mengingatkan bahwa lakukanlah sesuai dengan kontrak," katanya.

Kardaya juga mengingatkan bahwa ke depan pemerintah tidak akan melanjutkan mekanisme kontrak karya. Selepas 2021 saat kontrak Freeport habis, Freeport tidak lagi menjadi pihak yang lebih tinggi dari pemerintah.

"Izin itu tidak sama dengan kontrak, tidak bisa dinegosiasikan. Tapi dikasih persyaratannya, dan izin itu berlaku umum, tidak hanya Freeport putus lalu izinnya begini. Jadi harus berlaku umum," ujar Kardaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement