Jumat 27 Nov 2015 15:15 WIB

Endapkan Uang di Bank, Pemda Bakal Kena Sanksi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan anggaran daerah di bank akan dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan
Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan anggaran daerah di bank akan dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang serapan anggarannya pada tahun ini minim. Ini lantaran ratusan triliun dana daerah masih mengendap di bank. 

Direktur Dana Perimbangan Keuangan Rukijo menjelaskan, pemerintah pada tahun depan tidak akan memberikan secara tunai dana transfer ke daerah khususnya DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) kepada pemda yang serapannya rendah. Penyaluran dana transfer tersebut akan diganti ke dalam bentuk surat berharga negara (SBN). 

"Kalau tahun ini serapannya minim, tahun depan penyaluran dana transfernya kami ganti dengan surat berharga negara (SBN)," kata Rukijo kepada Republika, Jumat (27/11). 

Rukijo menjelaskan, penyaluran melalui SBN tersebut bukan berarti pemda menerbitkan obligasi daerah. Melainkan diberikan SBN oleh Kementerian Keuangan yang nominalnya sesuai dengan pagu dana transfer masing-masing. 

Jadi, kata dia, pemda baru bisa mencairkan pagu dana transfer yang dimilikinya sesuai dengan tanggal jatuh tempo di dalam SBN tersebut. "Mekanisme ini tujuannya agar pemda segera menggunakan simpanan yang ada di bank ketika membutuhkan anggaran. Supaya dana daerah tidak mengendap di bank," ujarnya. 

Rukijo mengatakan, sanksi ini akan diberikan kepada pemda yang dana menganggurnya melebihi kebutuhan tiga bulan operasional. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut dana daerah yang mengendap di bank hingga akhir November ini mencapai Rp 276 triliun. Menkeu berpesan kepada para pemerintah daerah untuk segera membelanjakan dana tersebut supaya mampu mendorong perekonomian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement