Ahad 29 Nov 2015 11:06 WIB

Komposisi Indeks Saham Syariah Berubah

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nur Aini
Karyawan memantau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada layar papan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan memantau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada layar papan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/7).

EKBIS.CO, JAKARTA--  Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada perubahan komposisi saham dalam penghitungan Jakarta Islamic Index (JII). Hal ini nampak pada penutupan perdagangan pada akhir pekan Jumat (27/11).

Perubahan komposisi saham syariah terjadi setelah dilakukan evaluasi periodik enam bulanan terhadap 30 emiten yang masuk dalam penghitungan JII. Saham-saham yang masuk dalam JII telah diseleksi dari daftar saham atau efek syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) masuk menggantikan saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Perubahan ini mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2015 sampai dengan 28 Mei 2015," jelas Sekretaris BEI, Irmawati Amran, dalam keterangan resminya, Ahad (29/11).

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan menjelaskan, JII terdiri dari 30 saham syariah yang memiliki nilai transaksi terbesar yang tercatat di Indonesia. Seleksi terhadap daftar saham ini dilakukan enam bulan sekali oleh BEI.

Sejak indeks JII ini diluncurkan pada 12 Mei 2011, JII telah mengalami kenaikan sebesar 5,3 persen. Kenaikan ini lebih besar dibanding saham-saham bluechip yang masuk dalam indeks LQ45, yang dalam periode saham meningkat 3,9 persen.

"Dalam seleksi saham syariah (yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia ), emiten harus tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang syariah, rasio utang berbasis bunga terhadap total aset juga harus kurang atau sama dengan 45 persen, rasio pendapatan nonhalal terhadap pendapatan juga harus kurang atau sama dengan 10 persen," papar Nicky.

Irmawati juga menyebutkan, untuk Indeks Investor 33, telah ditetapkan tidak mengalami perubahan setelah dilakukan evaluasi oleh PT Media Investor Indonesia (MII).

"PT Media Investor Indonesia menetapkan daftar saham-saham yang akan digunakan dalam penghitungan Indeks Investor 33 periode perdagangan Desember 2015 sampai dengan Mei 2016. Dari hasil evaluasi tersebut, ditetapkan bahwa daftar saham Indeks Investor 33 tidak mengalami perubahan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement