EKBIS.CO, JAKARTA - Mulai Desember 2015, PT PLN (persero) mulai memberlakukan tarif penyesuaian listrik untuk rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto menjelaskan, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian sejak Januari lalu. Namun, lanjut Bambang, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif penyesuaian bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," jelas Bambang melalui siaran pers, Ahad (29/11)
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
13. Layanan khusus TR/TM/TT.
Secara umum, tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Bambang menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan dengan menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan.
Tarif penyesuaian sendiri, lanjut Bambang, berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.
Bambang menyebutkan, golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas mengalami penurunan tarif dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.
Selain itu, untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
Bambang melanjutkan, untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan penyesuaian tarif.
"Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah," kata dia.