Senin 30 Nov 2015 23:46 WIB

KPEI Buat Kebijakan Baru Efisienkan Transaksi Bursa

Rep: Risa Herdahita Putri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indek Saham Gabungan (IHSG) di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indek Saham Gabungan (IHSG) di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (27/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarka kebijakan baru dalam hal transaksi efek di pasar modal Indonesia. Kebijakan baru ini, nantinya akan menekan biaya operasional bagi broker.

Institutional delivery dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Suryadi sebagai kebijakan yang mengefisienkan transaksi jual beli oleh nasabah institusional. Dengan mekanisme ini mata rantai dari Bank Kustodian (BK) bisa dipotong langsung ke KPEI.

"Nasabah institusi mereka kan nyimpen efek lebih sering di BK. Dengan mekanisme ini mereka nggak perlu nebus efek dalam bentuk uang ke BK, lalu diserahkan broker, broker baru ke KPEI. Nah ini nggak perlu pindah buku, bisa langsung ke KPEI, karena KPEI sudah ada akses langsung ke BK," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/11).

Lebih jelas lagi, Staf divisi Riset dan Pengembangan Bisnis KPEI, Alamnur Rahman menuturkan selama ini transaksi nasabah melalui broker pada umumnya tanpa lebih dulu dilakukan pengecekan ketersediaan uang atau efek pada tanggal transaksi. Penyerahan uang oleh BK ke broker baru dilakukan pemenuhannya pada tanggal penyelesaian yang selambat-lambatnya 3 hari.

Saat transaksi jual berlangsung, broker tidak bisa mendapat efek langsung dari BK. Broker harus meminjam uang dari bank untuk bisa menebus efek dari BK untuk selanjutnya diserahkan ke KPEI.

Sementara saat transaksi beli, broker akan melakukan funding cash ke KPEI. Di sini broker menebus efek untuk selanjutnya diserahkan kepada BK.

"Sekarang broker sudah tidak perlu pinjam bank, KPEI bisa langsung berhubungan dengan BK, BK tinggal kirim uang ke broker," lanjutnya.

Selain mengefisienkan transaksi bursa, dengan mekanisme ini, juga akan menguntungkan bagi pihak broker. Tingkat ketergantungan dan beban biaya fasilitas funding cash bagi mereka akan menurun. Tidak hanya itu, mekanisme ini juga akan menurunkan risiko kredit oleh broker dalam mengembalikan fasilitas funding cash.

"Terus terang belum menghitung seberapa efisiennya, hitungan angkanya kami agak kesulitan," ungkap Suryadi lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement