EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga di setiap provinsi sentra produksi beras terdapat 5 hingga 7 kartel beras yang mempermainkan pasokan beras sehingga mengakibatkan kelangkaan persediaan di sejumlah daerah.
"Pemain besarnya ada 5 sampai 7 di masing-masing provinsi (sentra produksi beras), terdiri atas (pemilik) penggilingan besar dan pedagang besar," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf saat melakukan jumpa pers di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Syarkawi, para kartel beras tersebut diduga ada di setiap provinsi yang menjadi sentra produksi beras seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. "Mereka yang memiliki penggilingan dengan kapasitas produksi mencapai ribuan ton, dan pedagang besar yang punya gudang besar," kata dia.
Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penelitian dan inspeksi mendadak oleh KPPU, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah dilakukan di sejumlah sentra produksi beras. "Ini hasil penelitian lapangan, kami lihat bersama-sama fakta di lapangan seperti apa," kata dia.
Untuk mendalami indikasi itu KPPU bekerjasama dengan Kementan dan BPS masih akan melanjutkan inspeksi mendadak di sentra-sentra produksi beras, seperti yang dilakukan hari ini, yakni di Delanggu, Klaten. Sebelumnya, KPPU telah melakukan sidak di Jawa Timur, Jawa Barat, Makassar serta Sumatera Utara.
Syarkawi mengatakan, indikasi adanya permainan distribusi beras yang dilakukan para kartel itu berawal dari kecurigaan adanya laporan kelangkaan beras di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti di Pasar Induk di Cipinang, Jakarta Timur, hasil inspeksi yang dilakukan KPPU pada 27 November 2015 memang menyimpulkan minimnya stok beras medium.
Padahal di saat yang sama, persediaan beras di daerah-daerah sentra produksi beras seperti di Karawang cukup melimpah. "Berarti antara sentra produksi dan sentra konsumsi ada persoalan di tengah-tengah. Di tengah-tengah itu ada penggilingan dan pedagang besar yang memang memiliki kemampuan mengendalikan pasokan," kata Syarkawi.
Ia mengatakan sesuai kewenangan yang dimiliki, KPPU dapat melakukan pemanggilan kepada pedagang atau pemilik penggilingan beras berskala besar yang diduga melakukan praktik kartel. Jika terbukti bersalah, izin usaha mereka akan dicabut serta dikenai denda Rp20 miliar.
"Kami tidak ragu, apalagi Presiden Joko Widodo juga telah memberikan dukungan untuk "mematikan" para kartel pangan," kata dia.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring membenarkan jika sedikitnya pasokan dan naiknya harga beras di beberapa daerah disebabkan distribusi beras yang bermasalah.
Untuk mengantisipasi tersendatnya distribusi beras, Hasil Sembiring juga mengusulkan aturan yang mewajibkan para pemilik gudang atau penggilingan beras melaporkan stok maksimal yang dimiliki. Dengan demikian, pemerintah dapat mengevaluasi dan memantau proses pendistribusian beras secara nasional.
"Saya sering berkunjung ke pengilingan padi kecil maupun besar, masih banyak gabah yang mereka simpan, sehingga mereka melepasnya sedikit-sedikit, ini tidak benar," kata dia.