Rabu 02 Dec 2015 18:45 WIB

Jonan Bantah Beri Persetujuan Perpanjangan Kontrak JICT

Red: Taufik Rachman
  Mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan kesaksian pada rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan kesaksian pada rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah telah memberikan konsesi perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta antara PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding.

"Tidak pernah pada bulan Agusutus (24 Agustus 2015) menyetujui perpanjangan konsesi. Tidak benar klaim R.J Lino," kata Jonan di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diketahui ketika Jonan ditanya oleh anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu dalam rapat yang digelar pansus bersama Jonan dan mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Jonan mengatakan bahwa dirinya hanya mengatakan kepada Lino jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mendengar jawaban Jonan tersebut, Masinton meminta agar Jonan tegas menjawab soal klaim Lino.

"Jangan plintat-plintut, pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar atau tidak yang diklaim Lino itu bahwa pak Jonan setuju, jangan kita semua dibohongi," ujar Masinton.

Jonan pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan Hutchinson Port Holdings.

Jonan menjelaskan, surat yang dikirimkan Kementerian Perhubungan hanya mengatakan bahwa perpanjangan pengelolaan JICT diperbolehkan asalkan sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu berlaku tiga tahun setelah ditandatangani.

Namun dia mengaku, perjanjian amendemen yang baru saja dilakukan PT Pelindo II dengan HPH ternyata tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

"Betul ada amendemen, kami tidak tahu dan tidak dilapori. Otoritas pelabuhan Tanjung Priok tidak mengetahui pelaksanaan amendemen ini sama sekali, kalau saya tidak tahu, berarti tidak minta izin," katanya.

Sementara itu dia menambahkan, menurut undang-undang tentang Pelayaran pasal 345, konsesi baru bisa dilakukan pada 11 November 2015.

Dia mengatakan, perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan sebelum tanggal 11 November 2015 itu tidak sesuai dengan UU Pelayaran. Menurut dia, hal itu perlu diberikan sanksi namun dirinya tidak bisa menentukan sanksi yang harus diberikan.

"Perlu diberikan sanksi (terkait pelanggaran UU) namun jenisnya apa, saya tidak tahu karena tidak belajar hukum," ujarnya.

Mantan Dirut PT KAI itu menegaskan siapapun yang melanggar hukum harus dihukum, bukan hanya pejabat saja.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement