Sabtu 26 Dec 2015 06:00 WIB

Pekerja BUMN Tuntut Rini Soemarno Mundur

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Menteri BUMN, Rini Soemarno

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta Presiden Joko Widodo memecat Rini Soemarno karena dinilai menganggu kinerja BUMN. Rekomendasi Pansus Pelindo DPR RI kepada Jokowi untuk memecat Menteri BUMN adalah bentuk mosi tidak percaya kepada Rini Soemarno dalam pengelolaan BUMN.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan negara berpotensi dirugikan Rp 36 triliun  akibat ketidakpatuhan Meneg BUMN dalam hal penerapan aturan dan perundang-undangan dalam proses privatisasi anak perusahan Pelindo 2. Hal ini terutama terhadap konsensi pengoperasian Jakarta Internasioanl Container Terminal dan Terminal Petikemas Koja kepada pihak Hutchinson Port Holding. 

Arief menilai Presiden Jokowi tidak perlu lagi mempertahankan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN. Menurutnya jika tetap dipertahankan maka akan menganggu kinerja semua BUMN yang memerlukan izin DPR secara konstitusi saat BUMN menjalankan aksi korporasinya.

"DPR tidak akan bisa memberikan izin pada BUMN - BUMN tersebut karena DPR sudah tidak mengakui keberadaan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN yang mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan perusahaan  BUMN," ujarnya, Jumat (25/12).

Menurutnya, seharusnya Rini Soemarno tahu diri kalau sudah tidak merasa nyaman bekerja dengan adanya rekomendasi Pansus Pelindo DPR RI yang diputuskan di sidang paripurna DPR untuk memberhentikan dirinya sebagai Menteri BUMN. Sehingga ia meyakini seluruh rakyat Indonesia sebagai stake holder BUMN yang diwakilkan DPR sudah tidak menginginkan Rini Soemarno untuk mengelola BUMN.

"Jika Jokowi tidak memecat Rini Soemarno, secara politik juga akan membawa beban bagi Jokowi terhadap hubungannya dengan parlemen," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement