EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 3.700 pengaduan masyarakat yang terpantau sejak 2013, sekitar 40 persen atau terbanyak berkaitan dengan perbankan.
"Ada 3.700 pengaduan sejak OJK berdiri tahun 2013 sampai sekarang. Paling banyak di sektor perbankan, mencapai 40 persen, sisanya asuransi dan lembaga pembiayaan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam Seminar Manajemen Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/12).
Jenis pengaduan perbankan yang paling banyak, lanjut dia, adalah soal restrukturisasi dan jaminan, serta alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) baik kartu kredit maupun debit.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang akrab disapa Titu ini menjelaskan dari sisi infrastruktur OJK menyediakan sistem pelacakan jejak pada Layanan Konsumen OJK yang memungkinkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mengetahui pengaduan yang dilaporkan oleh konsumen ke OJK.
"Selanjutnya, PUJK dapat menginformasikan kepada OJK penanganan yang telah dilakukan, dan jika diperlukan dapat mengambil alih penanganannya untuk diselesaikan," katanya.
Dari total pengaduan yang masuk dalam Layanan Konsumen OJK, otoritas keuangan tersebut mencatat ada 544 pengaduan yang telah diambilalih dan diselesaikan oleh PUJK, atau sekitar 17,44 persen. "Kita mengumpulkan semua sektor jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, mereka yang menangani layanan konsumen, OJK menciptakan standar yang menjadi minimal pedoman, itu disusun oleh kelompok kerja yang diwakili lembaga keuangan," ucapnya.