Kamis 03 Dec 2015 13:54 WIB

Mengadu ke BKPM, Produsen Tekstil-Sepatu Keluhkan Upah dan Tarif Listrik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Oktober lalu telah menangani masalah yang dihadapi 33 perusahaan tekstil dan sepatu.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, secara total ada 50 perusahaan yang mengadukan masalah, tetapi sebanyak 17 perusahaan ditangani oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). "Dari 33 perusahaan tersebut, mayoritas atau sekitar 13 perusahaan mempermasalahkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pemerintah dalam PP No. 78 Tahun 2015," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/12).

Ada sekitar tujuh perusahaan yang mengeluhkan kenaikan tarif listrik, sedangkan sisanya mengalami restitusi pajak penambahan nilai (PPN), bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, pemasaran, impor ilegal maupun kombinasi masalah tersebut.

Franky menuturkan, dari 33 perusahaan yang ditangani DKI-TS itu merupakan sembilan industri sepatu, 18 industri tekstil dan enam industri hulu tekstil dengan nilai investasi mencapai Rp17,9 triliun dan mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 54.772 orang.

"Dari jumlah tenaga kerja tersebut, ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 24.509 orang yang dirumahkan karena pengurangan jam kerja akibat penurunan produksi," katanya.

Sebanyak 33 perusahaan yang mengadukan masalahnya itu berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Yogyakarta. "Dari 33 perusahaan ini, yang sudah selesai masalahnya ada tiga perusahaan di Jawa Barat, sementara perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement