EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menenggat PT Freeport Indonesia untuk divestasi saham pada Januari 2016. PT Freeport Indonesia harus menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengungkapkan, tenggat waktu ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari beleid tersebut, kata Bambang, maka Freeport harus menawarkan sejak 14 Oktober 2015 lalu. Batas akhir penawaran saham diberikan selama 90 hari setelah itu, sehingga 14 Januari 2016 nanti menjadi batas final bagi Freeport untuk menawarkan sahamnya.
"Nanti kita lihat. Kan dia dikasih 90 hari. Lihat di PP 77 2014," kata Bambang di kantornya, Jumat (4/12).
Saat ini, berarti nyaris dua bulan Freeport telah mangkir dari kewajiban divestasinya. Bambang mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan surat peringatan kedua setelah peringatan pertama sudah dilayangkan pada awal November lalu.
"Nanti kita lihat perkembangannya (penerbitan surat peringatan kedua bagi Freeport)," kata Bambang.
Freeport menyatakan bahwa mereka masih menanti adanya konstruksi hukum yang jelas dari pemerintah terkait divestasi. Hal ini karena Menteri ESDM Sudirman Said, menurut Freeport, pernah menjanjikan adanya revisi aturan terkait divestasi. (Baca juga: Freeport Ngotot tak Mau Divestasi Sebelum Aturan Direvisi)