EKBIS.CO, JAKARTA -- Melanjutkan agenda penguatan ketahanan pangan, Perum Bulog ancang-ancang membenahi asetnya. BUMN tersebut pun melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional tentang legalisasi dan penanganan permasalahan aset tanah perum bulog pekan ini.
"Bulog di masa lalu pernah begitu sembrono sehingga, misalnya hak atas tanah itu diatasnamakan perorangan dan oleh lembaga non Bulog," kata Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Selasa (8/12). Di samping itu, banyak bangunan Bulog yang ada di pingggir kota, sekarang sudah masuk ke kota dan menempati posisi strategis.
Dampaknya, akan muncul fungsi yang berbeda dan banyak yang meminta hak atas aset. Masalah lainnya yakni sertifikat lahan Bulog yang masih berstatus hak pakai. Padahal status tersebut harusnya direvisi ketika sekarang Bulog telah menjadi perum. Atas sejumlah permasalahan tersebut, Bulog ingin melakukan pembenahan tanpa terlalu menyinggung kesembronoan di masa lalu.
Selain dengan Kementerian ATR, Bulog juga tengah menjajaki kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar proses pembersihan aset lebih lancar. Ia berharap dalam jangka 1-2 tahun dapat memeroleh peta yang lebih jelas soal aset-aset negara yang dititipkan ke Bulog.
Menteri ATR atau Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menyambut maksud baik Bulog membenahi aset-asetnya. "Tanah harus punya fungsi menyejahterakan masyarakat, makanya kita dukung MoU ini, tapi tetap proses legalisasi tanpa mengganggu ketentraman masyarakat, juga jangan malah ada konflik antarlembaga," kata dia.
Ia pun meminta Bulog segera melakukan indentifikasi aset-asetnya se-Indonesia untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian ATR dengan Tim. Dalam proses verifikasi, nantinya ia akan bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Transmigrasi, Dewan Masjid, PBNU dan masyarakat yang terlibat aset Bulog.
Salah satu ciri kedaulatan pangan, lanjut Ferry, yakni ketika gudang Bulog terproteksi. Tapi dalam melakukan itu, prosesnya harus memosisikan sebagai orang yang punya tanah itu. Pasca dibenahi, Bulog juga berpeluang mengajukan usulan penambahan tanah unuk aset.