EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang ahli syariah pasar modal (ASPM) dinilai positif. Di sisi lain, OJK juga berharap keberadaan ASPM bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah.
Direktur Utama Bank Panin Syariah (PNBS) Deny Hendrawati mengungkapkan, regulasi profesi penunjang pasar modal syariah seperti ASPM akan bermanfaat bagi industri. Apalagi sebagai emiten, PNBS bisa melihat banyak korporasi perlu sumber modal yang luas.
Sekretaris Perusahaan Bank Panin Syariah Ahmad Fathoni mengatakan, POJK tentang ASPM baru disosialisasikan ke Dewan Pengawas Syariah (DPS) belum lama ini. Dengan kualifikasi yang ditentukan, PNBS melihat memang profesi ini harus ada di pasar modal.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Muhammad Touriq mengatakan, OJK menyadari masih ada pertanyaan masyarakat soal kesyariahan produk pasar modal syariah. ASPM bertugas menjaga aspek kepatuhan syariah produk.
''OJK juga melihat potensi ASPM cukup banyak,'' kata Touriq. OJK mensyaratkan calon ASPM memiliki integritas dan kompetensi baik kesyariahan maupun pengetahuan seputar pasar modal.
Untuk mengembangkan dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah, OJK menerbitkan Peraturan OJK POJK 16/POJK.4/2015 tentang ahli syariah pasar modal (ASPM). ASPM dapat bertindak sebagai anggota DPS atau tim ahli syariah (TAS) penerbitan instrumen pasar modal syariah.
ASPM juga bisa individu atau lembaga. Selain paham fatwa, mereka juga harus paham peraturan seputar pasar modal syariah. Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong upaya pengembangan industri pasar modal dengan peningkatan kuatitas dan kualitas DPS dan TAS.