EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai kerja sama antara perusahaan efek (PE) dengan pegiat media sosial atau influencer. Hal itu buntut dari kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang diduga kelola investasi ilegal sebesar Rp71 miliar.
“Saat ini OJK sedang menyusun RPOJK yang salah satunya memperkuat pengaturan pegiat media sosial atau influencer dari sisi PE,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/7/2024).
Inarno menjelaskan, dalam implementasi peraturan tersebut nantinya akan ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mesti dipenuhi dari kerja sama antara PE dan influencer. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kasus-kasus serupa mengenai salah kelola saham.
“Dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerjasama dengan influencer termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” tuturnya.
Seiring dengan masih banyaknya kasus investasi bodong, seperti kasus Ahmad Rafif Raya melalui perusahaan PT Waktunya Beli Saham, Inarno memastikan bahwa OJK secara konsisten menggencarkan literasi mengenai investasi kepada masyarakat di berbagai daerah. Dalam kegiatan literasi itu dijelaskan mengenai perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk pasar modal, serta cara berinvestasi di pasar modal.
“OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain. OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan, apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi kontak 157,” jelasnya.