Kamis 10 Dec 2015 14:25 WIB

Tambah Utang, Kemenkeu: Kami tidak Langgar Undang-Undang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Utang lagi
Foto: Pandega/Republika
Utang lagi

EKBIS.CO,  NUSA DUA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui bahwa pemerintah harus menambah utang untuk menutupi pelebaran defisit anggaran akibat tidak tercapainya penerimaan pajak. 

Suahasil mengatakan, besaran pelebaran defisit terus berubah setiap hari, tergantung dari kinerja penerimaan dan belanja negara. Namun, ungkapnya, pemerintah sudah mengansumsikan bahwa defisit anggaran akan melebar menjadi 2,78 persen dari target dalam APBN-P 2015 sebesar 1,9 persen terhadap produk domestik bruto. (Baca: Pemerintah Kembali Tambah Utang Rp 94 Triliun

Suahasil yakin pelebaran defisit tidak akan melebihi tiga persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. "Defisit kami pantau terus setiap hari. Intinya, pemerintah tidak akan melanggar UU bahwa defisit maksimal 3 persen," kata Suahasil di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/12). 

Proyeksi defisit diyakini akan tetap berada di kisaran 2,78 persen karena belanja negara sudah pasti tidak akan terserap 100 persen. Menurutnya, realisasi belanja negara akan terserap sekitar 90 persen. Sedangkan penerimaan negara realisasinya hanya akan mencapai 85 persen. 

 

Baca juga: Indonesia akan Tambah Utang Rp 605 Triliun

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement