Ahad 13 Dec 2015 14:32 WIB

Jepang Ingin Investasi Lemari Pendingin Hasil Laut di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Indonesia dan Jepang. Ilustrasi
Foto: pn-sabang.go.id
Bendera Indonesia dan Jepang. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, investor Jepang  berminat menanamkan modal untuk lemari pendingin atau cold storage dan mengharapkan dapat masuk ke Indonesia dengan kepemilikan saham 100 persen. Namun saat ini, kepemilikan modal asing untuk bidang usaha cold storage masih dibatasi 67 persen.

"Kami telah menyampaikan bahwa sedang ada rencana untuk membuat aturan kepemilikan asing ini lebih terbuka," ujar Franky, Ahad (13/12).

Menurut Franky, dengan dibukanya batasan kepemilikan asing di cold storage tersebut akan mendorong minat investasi di sektor maritim. Hal ini karena, cold storage merupakan rangkaian penting dari rantai pasok industri maritim dan beberapa perusahaan Jepang membutuhkan dukungan cold storage untuk mendapatkan ikan serta hasil laut yang berkualitas. Franky telah menerima usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka investasi asing di bidang usaha cold storage.

“Dasar dari usulan tersebut yakni untuk menarik investasi asing langsung pada industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” kata Franky.

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67 persen.

 

Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Pada periode 25 Mei 2010-22 April 2014 tercatat investasi asing cold storage yang masuk di Indonesia sebanyak 5 proyek senilai 72 juta dolar AS. Menurut Franky, setelah ada pembatasan kepemilikan modal asing maka nilai tersebut merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai 5,3 juta dolar AS. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp 3,1 miliar. (Baca juga: Minat Investasi Korsel di Indonesia Meningkat)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement