Selasa 15 Dec 2015 21:24 WIB

Pemerintah Tetap Inginkan SKK Migas Jadi BUMN

Red: Taufik Rachman
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tetap ingin menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus dengan sistem kerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari sisi pemerintah lebih kuat cenderung ke SKK menjadi BUMNK supaya Pertamina bisa lebih fokus ke hulu dan hilir, tidak sebagai regulator," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai "Seminar Tata Kelola Gas Nasional" di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan tersebut hingga kini masih dibahas terkait kelebihan serta kekurangannya. "Kalau jadi BUMNK, karena tidak jadi operator, jadi 'building knowlegde'-nya tidak diambil. Kalau digabungkan ke Pertamina, 'building knowledge'-nya ada di Pertamina," kata Wiratmaja.

Menurut dia, nantinya BUMNK yang akan melakukan kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), tetapi Pertamina akan mendapatkan keistimewaan dapat langsung membahas royalti dengan pemerintah saat menemukan lapangan yang dinilai bagus.

Ditemui juga kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan tidak menyetujui perubahan SKK Migas menjadi BUMNK karena akan memperpanjang proses izin sehingga mengurangi investasi eksplorasi.

"Pasti lembaga baru memperpanjang proses. Sekarang dengan model BP Migas atau SKK Migas untuk pengeboran eksplorasi saja, minimal butuh 70 izin," tutur dia.

Selain itu, menurut dia, keberadaan SKK Migas melanggar konstitusi dan merugikan negara karena tidak bisa menjual migas milik negara, tetapi harus menunjuk pihak ketiga.

Ia lebih sepakat jika SKK Migas dilebur ke dalam PT Pertamina (Persero) sehingga lebih bermanfaat karena dapat menambah aset Pertamina.

"Kita punya Pertamina, jadi Pertamina-lah yang harus mengelola migas nasional. Tidak usah membentuk perusahaan minyak baru," tutur Kurtubi.

Pemerintah berencana melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu yang dibahas adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMNK yang diatur dalam revisi UU Migas.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement