EKBIS.CO, NAIROBI -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pemerintah Uzbekistan akhirnya memberikan tarif preferensi 50 persen untuk produk ekspor Indonesia. Tarif tersebut lebih rendah dari tarif non preferensi yang berlaku di Uzbekistan berupa single size customs duty.
"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan non tradisional," ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12). Thomas menjelaskan, tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.
Akan tetapi, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif non preferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan.
Thomas mengatakan, pada 10-11 April 2015, pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.
"Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi," kata Thomas.
Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan sebesar 13,6 juta dolar AS dengan nilai ekspor mencapai 8,7 juta dolar AS dan nilai impor sebesar 4,7 juta dolar AS. Sedangkan, nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 yakni sebesar 3,9 juta dolar AS dan impor senilai 4,6 juta dolar AS.