REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Bank Mandiri telah menyetorkan pajak revaluasi aset senilai Rp 693 miliar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Revaluasi aset yang dilakukan pada Desember 2015 ini diperkirakan menambah aset Bank Mandiri hampir Rp 25 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, setelah menyetorkan pajak revaluasi aset, Bank Mandiri akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap aset tersebut.
"Nanti hasilnya bisa plus dan minus dari angka sebelumnya, tapi pendekatan atau perkiraan sementara itu diambil dari nilai jual objek pajak (NJOP)," jelasnya kepada wartawan di Plaza Mandiri, Jumat (18/12).
Rohan menambahkan, selisih revaluasi aset akan berupa capital gain atau keuntungan modal. Nominal capital gain tersebut akan menambah struktur permodalan perusahaan yang dihitung di Tier 1.
Dalam perhitungan awal, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mandiri akan naik menjadi di atas 20 persen. CAR tersebut dicatat per 31 Desember 2015 karena pajak revaluasi aset sudah disetorkan.
"Hak nilai revaluasi sudah kita disampaikan jadi itu secara pembukuan kita catat tahun ini," ungkapnya.
Menurutnya, dengan peningkatan CAR tersebut, Bank Mandiri sudah siap untuk menghadapi implementasi Basel III, karena CAR sudah jauh di atas ketentuan Basel III. Sehingga, Bank Mandiri tidak perlu lagi mencari tambahan modal melalui penyertaan modal sementara (PNM).