EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, salah satu tujuan pemerintah memungut dana ketahanan energi adalah untuk menjaga kestabilan harga bahan bakar minyak (BBM). Dana ketahanan energi akan digunakan apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia.
Menurut Sofyan, pemerintah perlu menjaga kestabilan harga BBM mengingat hal ini selalu menjadi polemik di masyarakat. Sangat mudah bagi pemerintah menurunkan harga BBM, tapi sulit menaikkannya karena akan diprotes masyarakat.
"Jadi, kalau nanti naik (harga minyak dunia) tidak serta merta naik (harga BBM). Kalau turun juga tidak serta merta turun," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Senin (28/12).
Dia menambahkan, dana ketahanan energi bukan hanya sebagai dana cadangan menjaga kestabilan harga BBM. Tujuan yang tidak kalah penting adalah untuk mengembangkan energi terbarukan.
Menurut dia, Indonesia terbilang telat untuk menerapkan pungutan dana ketahanan energi dibandingkan negara lainnya. Di banyak negara lain, ujar dia, masyarakat harus membayar pajak karbon pada setiap pembelian BBM. Sedangkan di Indonesia pajak yang ditarik hanya pajak pertambahan nilai.
Pungutan dana ketahanan energi rencananya akan diterapkan mulai 5 Januari 2016 berbarengan dengan penurunan harga BBM. Dana tersebut diambil dengan menjual lebih mahal harga BBM dari harga keekonomian.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya menjelaskan, harga BBM jenis premium seharusnya turun menjadi Rp 6.950 per liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi, harga premium hanya turun menjadi Rp 7.150 per liter atau ada pungutan Rp 20 per liter. Sedangkan pungutan dana ketahanan energi dari solar sebesar Rp 300 per liter.