EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pungutan dana ketahanan energi sebagai bantalan khusus di sektor energi. Ia membantah adanya perbedaan pendapat kegunaan pungutan dana ketahanan energi tersebut.
"Lho, semuanya itu untuk pokoknya dana untuk energi, boleh bantalan, boleh untuk energi terbarukan, itu juga contohnya gini, terbarukan itu biodiesel, tapi harganya tidak disubsidi lagi sedikit itu termasuk itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/12).
Nantinya, dana ini dapat juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi. "Ya khusus untuk (infrastruktur) energi," ungkap JK.
Sebelumnya, JK menjelaskan dana pungutan tersebut sebagai bantalan jika harga bahan bakar naik dan tak stabil sehingga, masyarakat tak terbebani dengan kondisi harga bahan bakar. "Iya itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau BBM naik tentu ada bantalannya," katanya, Senin (28/12).
Ia pun menegaskan, pungutan dana ketahanan energi tak dimaksudkan untuk mensubsidi pemerintah. Justru, kata dia, dana tersebut sebagai bentuk cadangan BBM yang nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 2016 yang dibebankan langsung kepada harga premium dan solar yang dijual di pasaran.
"Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp 300 per liter untuk solar dan Rp 200 per liter untuk premium sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.
Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 dan harga solar turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar.