Selasa 29 Dec 2015 17:59 WIB

Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Blok Migas ONWJ Diperpanjang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri ESDM Sudirman Said
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Sudirman Said

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, menandatangani kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan perpanjangan KKS pengelolaan WK Offshore North West Java (ONWJ) bersama dengan pemerintah. Penandatanganan KKS juga disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Sudirman menjelaskan, melalui KKS ini maka perpanjangan KKS di wilayah kerja ONWJ akan berlaku efektif sejak 19 Januari 2016 mendatang. Besaran pemegang saham untuk KKS eksisting nantinya akan terbagi menjadi PT PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, EMP ONWJ Ltd sebesar 24 persen, dan sisanya KUFPEC Indonesia (ONWJ) BV sebesar 2,5 persen. Cadangan terbukti ONWJ mencakup 73 juta stok tank barel minyak bumi dan 310 juga kaki kubik gas bumi.

Sementara itu, untuk pengelolaan wilayah kerja Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation akan berakhir pada 31 Desember 2017. Per Januari 2018, berdasarkan PP 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM 15 tahun 2015 maka Pertamina resmi ditunjuk sebagai pengelola wilayah kerja Mahakam.

Sudirman menambahkan, pemasukan yang diraup negara dari WK Mahakam antara lain, 41 juta dolar AS dari bonus tanda tangan.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan pihaknya menyambut positif perpanjangan kontrak ini. Hingga akhir tahun 2015, katanya, produksi PHE ONWJ diproyeksikan mampu mencapai tingkat produksi minyak 40 ribu barel per hari dan produksi gas sebesar 178 juta kaki kubik per hari.

"Produksi minyak dan gas PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri," kata Wianda, Selasa (29/12).

Selanjutnya, kata Wianda, baik di Blok Mahakam maupun Blok ONWJ Pertamina dapat bermitra dengan BUMD melalui pengalihan PI maksimal 10 persen berdasarkan prinsip kelaziman bisnis (business-to-business).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement