EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menugaskan anak perusahaan PT PLN (persero) untuk membeli energi listrik yang bersumber dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).
"Mungkin anak usahanya PLN. Dan saya bicara dengan PLN, sudah ada itu anak usahanya yang bisa dipakai," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Rabu (31/12).
Sudirman menjelaskan, nantinya listrik yang dibeli oleh anak usaha PLN dari pembangkit listrik swasta atau independent power producer akan disalurkan kepada PLN. Alasannya, agar tidak tercampur antara harga beli ekonomi dengan yang didapat dari energi baru terbarukan.
"Karena prediksi kami harga listrik dari pembangkit EBT, masih akan lebih mahal," kata Sudirman.
Dengan mekanisme pembelian listrik EBT oleh anak usaha PLN, Sudirman meyakini subsidi EBT bisa disalurkan lewat kanal yang lebih tepat.
"Jadi tidak tercampur-campur," ujar Sudirman.
Untuk mempercepat realisasi 35.000 megawatt, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam aturan tersebut PLN diberikan berbagai kemudahan seperti bantuan peningkatan kapasitas keuangan. Contohnya, dialokasikannya sebagian untuk reinvestasi, opsi Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi keuangan, kegiatan kemitraan dan lain sebagainya.