Senin 04 Jan 2016 16:44 WIB

Besok, Pemerintah Mulai Pungut Dana Penjualan BBM

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Antrean pengendara sepeda motor untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Antrean pengendara sepeda motor untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tetap menjalankan kebijakan untuk memungut dana dari harga jual bahan bakar minyak (BBM) per 5 Januari 2016 besok. Namun, untuk menyesuaikan dengan pemanfaatan dana pungutan untuk pengembangan energi baru terbarukan, maka nama dana pungutan ini bukan lagi dana ketahanan energi, namun dana pengembangan energi baru terbarukan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, keputusan untuk tetap menjalankan dana pungutan BBM karena pemerintah minggu akan landasan hukum dalam UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa dana pungutan ini hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan, di mana sumber dananya diambil dari pungutan energi fosil.

"Maka kami sepakati akan dibuat PP dari UU 30 tahun 2007 itu dan akan ada Permen ESDM," kata Darmin di Jakarta, Senin (4/1).

Meski begitu, pada penerapannya pada 5 Januari besok, dana pungutan ini belum bisa dikelola oleh satu badan usaha khusus seperti yang direncanakan sebelumnya. Pasalnya, pemerintah mengakui masih belum diputuskan apakah mekanisme dana ini akan disetor kepada badan layanan umum (BLU) atau diberikan kepada Pertamina untuk mengelola.

"Jadi sampai tanggal 10 bulan depan (Februari) itu masih bisa dijalankan menurut aturannya, sembari diproses PP dan permennya," ujar Darmin.

Darmin menuturkan, mulai 5 Januari 2015 dana pungutan ini akan tetap berjalan namun tanpa adanya lembaga pengelola. Hingga pengelola terbentuk, dana ini akan disimpan dalam satu rekening khusus. Saat badan layanan umum nanti terbentuk, baru lah dana pungutan ini akan disetor kepada badan pengelola dan akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan.

Darmin juga menegaskan, mulai besok harga BBM akan turun seperti yang sebelumnya diumumkan usai rapat terbatas kabinet akhir Desember lalu. Harga Premium dipatok Rp 6.950 plus pungutan dana ketahanan energi Rp 200. Sementara, harga solar dipatok Rp 5.650 plus dana ketahanan energi Rp 300, menjadi Rp 5.950.

"Pada waktu ratas pertama dan diumumkan oleh Menteri ESDM, itu sudah menyebut harga setelah ada pungutan 200 untuk premium. Ya besok ya harga itu yang akan diumumkan," ujar Darmin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement