EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Dana Ketahanan Energi (DKE) yang ditargetkan berjalan tahun ini. Bila sebelumnya sumber pendanaan DKE akan diambil pungutan dari harga jual bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, ke depan pemerintah memastikan untuk tidak memungut harga BBM. Sumber dana, rencananya akan diambil dari badan layanan usaha atau terbuka pula sumber pendaaan dari asing.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah sangat terbuka bila ada donor internasional yang bersifat tak mengikat guna membantu berjalannya DKE.
"Kementerian ESDM sendiri menyiapkan PP sebagai payung hukum, mekanisme alokasi dan pemanfaatan, dan sumber lain yang tak mengikat seperti lembaga donor internasional," kata Sudirman, di Jakarta, Sabtu (5/3).
Sudirman menambahkan, selain penyusunan regulasi Dana Ketahanan Energi, pihaknya juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi, serta RPP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi. Selain itu, kata dia, sejumlah progres di bidang EBT antara lain terlaksananya Pendampingan Energi Kerakyatan (PETA), pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sawit, menetapkan Bali sebagai provinsi percontohan energi bersih, penyusunan regulasi IPP Off-grid (Program Energi Terbarukan untuk Desa atau Petdes), penyusunan regulasi energy service company (Esco) sebagai model bisnis efisiensi energi, hingga kampanye massif pentingnya konservasi energi.
Pengembangan EBT ternyata tak lantas mudah. Sejumlah tantangan, menurut Sudirman, antara lain belum tercapainya komitmen nasional terkait EBTKE, dana investasi dalam jumlah besar masih dibutuhkan, tingginya harga teknologi EBT, hingga masih maraknya isu sosial terkait penolakan masyarakat.