Senin 04 Jan 2016 21:56 WIB

LBH: Penerimaan Pajak 2015 Hanya Rp 1.048 Triliun

Red: Ismail Lazarde
Pajak
Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA --- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai meyakini penerimaan pajak 2015 kurang dari Rp 1.048 triliun bukan Rp 1.110, 4 triliun seperti yang dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 28 Desember 2015 lalu.

“Kami meragukan kebenaran pernyataan Menkeu itu. Apalagi, ketika Menkeu memakai kata “penerimaan”. Itu artinya penerimaan riil Direktorat Jenderal Pajak yang sudah disetorkan oleh Wajib Pajak (WP),” kata Direktur Ekesekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butar-butar, di Jakarta, Senin (4/1).

Saat memaparkan relaisasi pajak 2015 akhir tahun lalu, Menkeu menyatakan, meski belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, tapi dia bangga lantaran capaian tersebut merupakan rekor penerimaan pajak tertinggi alias melebihi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Bambang juga mengatakan, kekurangan penerimaan pajak Rp 98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85 persen atau setara Rp 1.098 triliun akan dipenuhi dari sektor pajak nonmigas, PPh migas, bea dan cukai. Menkeu juga memperkiraan penerimaan pajak hingga akhir 2015 akan mencapai angka 85,8 persen atau setara dengan Rp 1.110, 4 triliun.

“Kalau pernyataan Bambang Itu benar, berarti ada selisih penerimaan pajak Rp 333, 9 triliun yang bisa ditarik hanya dalam tempo kurang dari satu bulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) DJP Ken Dwijugiasteadi yang menggantikan Sigit Priadi Pramudito,” kata Nelson.

Nelson menyangsikan kebenaran data penerimaan pajak yang disampaikan Menkeu. Sebab, hanya tempo sebulan kalender yang dikurangi hari libur nasional, atau dengan kata lain Desember tidak penuh 31 hari, tetapi bisa tercapai penerimaan pajak seperti yang disampaikan Menkeu.

Berdasarkan kajian LBH Pajak dan Cukai, Nelson melanjutkan, penerimaan pajak yang sesungguhnya memang mendekati kebenaran faktual, tapi tetap kurang dari Rp 1.048 triliun.

“Kami yakin sampai 31 Desember 2015 jam 22.40 WIB penerimaan pajak adalah kurang dari Rp 1.048 triliun. Itu setara dengan 80,98 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR. Angka itu sudah termasuk seluruh PPh minyak dan gas bumi,” katanya.

Guna mendapatkan kebenaran sesungguhnya, Nelson pun meminta agar publik bisa mendapatkan data otentik yang bisa diakses secara online untuk menguji kebenaran atas klaim penerimaan pajak tersebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement