Selasa 05 Jan 2016 16:37 WIB

Ini Kekurangan Tenaga Kerja Indonesia di Ajang MEA

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kualitas tenaga kerja Indonesia di delapan profesi lintas negara yang masuk ke ajang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dinilai sudah relatif baik.

Namun permasalahannya adalah tenaga kerja dalam negeri yang menggeluti profesi tersebut masih banyak yang belum memiliki sertifkasi internasional.

Pengamat ketenakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan tenaga kerja di negara ASEAN lainnya telah mengantongi sertifikasi internasional.

Hal ini membuat mereka akan mudah masuk ke Indonesia, namun sebaliknya tenaga kerja di Indonesia memasuki negara lain.

"Kita ketinggalan di sertifikasi ini, kalau masalah kualitas sudah cukup bagus," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/1).

Ketiadaan sertifikasi internasional akan membuat tenaga kerja Indonesia kesulitan memasuki pasar ASEAN. Bukan tidak mungkin negara-negara ASEAN lainnya akan mempertanyakan soal kepemilikan sertfikasi internasional sebelum para tenaga kerja direkrut.

Meski kualitas teaga kerja Indonesia cukup baik, namun jika tidak ditopang adanya sertifikasi internasional maka akan kalah bersaing.

"Aspek administratif kedelapan profesi belum cukup banyak dilakukan," ujar Payaman.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah segera menginisiasi kehadiran lembaga sertifikasi profesi. Setiap tenaga kerja pun harus bersedia mengikuti uji kompetensi.

Apabila sudah diuji dan mendapat sertifikat internasional, maka bisa dikatakan mereka sudah bersertifikasi sehingga akan memudahlan langkah mereka menapaki lapangan kerja di tingkat ASEAN.

Sertifikasi ini membuktikan tenaga kerja tersebut memiliki standard yang sama atau bahkan lebih baik dari standard ASEAN.

Berdasarkan perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) 2013 hanya delapan jenis pekerjaan atau profesi yang bisa lintas antarnegara ASEAN.

Profesi tersebut adalah arsitek, insinyur sipil, dokter umum, dokter gigi, akuntan, pemandu wisata (guide), tenaga surveyor, dan perawat.

Di luar jenis profesi luar itu tak bisa lintas negara. Untuk itu, sertifikasi di delapan profesi ini hendaknya diperhatikan agar memperlancar persaingan tenaga kerja Indonesia di pasar ASEAN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement