EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Peternakan dari Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf menyebut, penetapan kuota impor sapi selama setahun menjadi peluang pemerintah dan pengusaha untuk mengembangkan sapi lokal. Hal tersebut dengan syarat, penghitungan dilakukan secara tepat melihat realita kebutuhan dan pasokan.
"Pengembangan bisa dilakukan dengan melakukan perkawinan silang antara sapi lokal dan sapi impor," katanya pada Selasa (5/1). Selain memperbanyak jumlah sapi, cara tersebut juga akan menjaga kualitas daging sapi lokal.
Jika persilangan hanya dilakukan antar sapi lokal, lanjut dia, lama kelamaan kualitas sapi akan menurun. Sebaiknya Indukan betina perlu dilakukan kawin silang antara indukan jantan impor dengan indukan sapi betina lokal agar kualitas sapi lokal terjaga.
Ketika sapi lokal sudah berkembang karena praktik kaein silang, barulah pemerintah boleh percaya diri mengurangi kuota impor. Misalnya, jika ketersediaan sapi lokal meningkat 10 persen, kuota impor bisa dikurangi dengan jumlah yang sama, yakni 10 persen. Jangan sampai, pengurangan impor dilakukan tanpa melihat pertambahan jumlah sapi lokal dan sapi hasil persilangan indukan.